Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEMOHONAN, PEMBERIAN, DAN PENCABUTAN IZIN PENGUSAHAAN TAMAN BARU
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana yang tidak bergerak yang terdapat dalam eks areal Izin Pengusahaan Taman Buru menjadi milik Negara tanpa ganti rugi, sedangkan sarana dan prasarana yang bergerak yang ada di dalam eks areal Izin Pengusahaan Taman Buru menjadi milik pengusaha.
(2) Sarana dan prasarana yang bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditahan untuk dijadikan jaminan apabila pengusaha taman buru masih mempunyai tunggakan atau kewajiban lain yang belum dilunasi kepada Negara.
Koreksi Anda
