Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEMOHONAN, PEMBERIAN, DAN PENCABUTAN IZIN PENGUSAHAAN TAMAN BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan usulan Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) Menteri dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja MENETAPKAN Keputusan Menteri tentang pencabutan Izin Pengusahaan Taman Buru. (2) Menteri dapat memerintahkan diadakan peninjauan lapangan sebelum MENETAPKAN keputusan tentang pencabutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id