Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEMOHONAN, PEMBERIAN, DAN PENCABUTAN IZIN PENGUSAHAAN TAMAN BARU
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan usulan Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) Menteri dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja MENETAPKAN Keputusan Menteri tentang pencabutan Izin Pengusahaan Taman Buru.
(2) Menteri dapat memerintahkan diadakan peninjauan lapangan sebelum MENETAPKAN keputusan tentang pencabutan.
Koreksi Anda
