Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEMOHONAN, PEMBERIAN, DAN PENCABUTAN IZIN PENGUSAHAAN TAMAN BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diberikan paling banyak 3 (tiga) kali oleh Kepala UPT KSDA dalam tenggang waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari dengan tembusan disampaikan kepada Menteri, Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan, dan Direktur Jenderal. (2) Apabila peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditanggapi oleh pemegang izin dan/atau alasan-alasan yang dikemukakan dalam tanggapan tersebut tidak dapat diterima, maka Kepala UPT KSDA mengusulkan pencabutan izin pengusahaan tersebut kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya usulan Kepala UPT KSDA meneruskan usulan pencabutan tesebut kepada Sekretaris Jenderal disertai dengan saran dan konsep keputusan Menteri Kehutanan tentang pencabutan izin pengusahaan. (4) Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya usulan pencabutan izin pengusahaan dari Direktur Jenderal mengajukan konsep Keputusan Menteri tentang pencabutan izin pengusahaan.
Koreksi Anda