Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEMOHONAN, PEMBERIAN, DAN PENCABUTAN IZIN PENGUSAHAAN TAMAN BARU
Teks Saat Ini
Pencabutan izin pengusahaan dilakukan berdasarkan laporan hasil pemantauan dan evaluasi dan setelah diberi peringatan oleh Kepala UPT KSDA.
Koreksi Anda
