Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEMOHONAN, PEMBERIAN, DAN PENCABUTAN IZIN PENGUSAHAAN TAMAN BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencabutan izin pengusahaan dilakukan berdasarkan laporan hasil pemantauan dan evaluasi dan setelah diberi peringatan oleh Kepala UPT KSDA.
Koreksi Anda