Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEMOHONAN, PEMBERIAN, DAN PENCABUTAN IZIN PENGUSAHAAN TAMAN BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pengalihan kepemilikan atas sarana dan prasarana perburuan karena jangka waktu yang diberikan telah berakhir, diserahkan kembali oleh pengusaha taman buru atau dicabut oleh Menteri dilaksanakan sesuai peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id