Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEMOHONAN, PEMBERIAN, DAN PENCABUTAN IZIN PENGUSAHAAN TAMAN BARU
Teks Saat Ini
Tata cara pengalihan kepemilikan atas sarana dan prasarana perburuan karena jangka waktu yang diberikan telah berakhir, diserahkan kembali oleh pengusaha taman buru atau dicabut oleh Menteri dilaksanakan sesuai peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
