Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEMOHONAN, PEMBERIAN, DAN PENCABUTAN IZIN PENGUSAHAAN TAMAN BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin Pengusahaan Taman Buru berakhir karena: a. jangka waktu yang diberikan telah berakhir dan tidak diperpanjang; b. diserahkan kembali oleh pengusaha taman buru kepada Menteri sebelum jangka waktu yang diberikan berakhir; c. dicabut oleh Menteri sebagai sanksi yang dikenakan kepada pengusaha taman buru.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id