Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEMOHONAN, PEMBERIAN, DAN PENCABUTAN IZIN PENGUSAHAAN TAMAN BARU
Teks Saat Ini
Izin Pengusahaan Taman Buru berakhir karena:
a. jangka waktu yang diberikan telah berakhir dan tidak diperpanjang;
b. diserahkan kembali oleh pengusaha taman buru kepada Menteri sebelum jangka waktu yang diberikan berakhir;
c. dicabut oleh Menteri sebagai sanksi yang dikenakan kepada pengusaha taman buru.
Koreksi Anda
