Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEMOHONAN, PEMBERIAN, DAN PENCABUTAN IZIN PENGUSAHAAN TAMAN BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disampaikan kepada Menteri dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak selesainya kegiatan tersebut. (2) Jika berdasarkan hasil evaluasi Menteri menolak untuk perpanjangan Izin Pengusahaan Taman Buru, Menteri memberi surat penolakan kepada pemohon. (3) Jika berdasarkan hasil evaluasi Menteri mendisposisi menyetujui untuk perpanjangan Izin Pengusahaan Taman Buru, Direktur Jenderal memberitahukan kepada pemohon untuk untuk: a. menyusun dan menyampaikan Rencana Karya Pengusahaan dilengkapi dengan Rencana Tapak kepada Menteri; b. menyusun UKL dan UPL atau AMDAL; c. membayar pungutan Izin Pengusahaan Taman Buru. (4) Pemberian perpanjangan Izin Pengusahaan Taman Buru diberikan dengan Keputusan Menteri setelah pemohon melunasi pungutan Izin Pengusahaan Taman Buru. (5) Perpanjangan Izin Pengusahaan Taman Buru diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun.
Koreksi Anda