Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEMOHONAN, PEMBERIAN, DAN PENCABUTAN IZIN PENGUSAHAAN TAMAN BARU
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Taman Buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) baru dapat dipertimbangkan setelah diadakan evaluasi atas pelaksanaan pengusahaan taman buru.
(2) Kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara fungsional oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam atas biaya pemohon.
Koreksi Anda
