Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEMOHONAN, PEMBERIAN, DAN PENCABUTAN IZIN PENGUSAHAAN TAMAN BARU
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Taman Buru diajukan oleh pimpinan perusahaan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Izin Pengusahaan Taman Buru berakhir.
(2) Permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Taman Buru diajukan kepada Menteri dan tembusannya disampaikan kepada Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya dan Kepala UPT KSDA.
Koreksi Anda
