Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEMOHONAN, PEMBERIAN, DAN PENCABUTAN IZIN PENGUSAHAAN TAMAN BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Taman Buru diajukan oleh pimpinan perusahaan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Izin Pengusahaan Taman Buru berakhir. (2) Permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Taman Buru diajukan kepada Menteri dan tembusannya disampaikan kepada Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya dan Kepala UPT KSDA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id