Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEMOHONAN, PEMBERIAN, DAN PENCABUTAN IZIN PENGUSAHAAN TAMAN BARU
Teks Saat Ini
Pengusaha Taman Buru wajib:
a. membuat dan menyerahkan Rencana Karya Lima Tahu (RKL) dan Rencana Karya Tahunan (RKT) kepada Menteri;
b. melaksanakan kegiatan secara nyata dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak izin pengusahaan diberikan;
c. menyediakan sarana dan prasarana perburuan sesuai dengan rencana karya yang telah disahkan;
d. mempekerjakan tenaga ahli sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dikelolanya;
e. mengikutsertakan masyarakat di sekitar taman buru dalam kegiatan usahanya;
f. membuat dan menyampaikan laporan kegiatan pengusahaan secara berkala atas pelaksanaan usaha kepada Menteri;
g. merehabilitasi kerusakan yang diakibatkan oleh kegiatan usahanya;
h. menjamin keamanan dan ketertiban para pengunjung;
i. turut menjaga kelestarian fungsi taman buru dan satwa yang terdapat didalamnya;
j. melaksanakan penangkaran satwa buru untuk kepentingan perburuan yang diusahakan;
k. memantau dan menanggulangi adanya penyakit hewan menular dan penyakit zoonosis serta melaporkan kepada instansi yang berwenang;
l. berpartisipasi dalam pembangunan masyarakat sekitar taman buru;
m. membayaran iuran hasil usaha perburuan; dan
n. memberi kemudahan bagi aparat kehutanan baik tingkat pusat maupun tingkat daerah pada saat melakukan pengawasan dan pembinaan di lapangan.
Koreksi Anda
