Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEMOHONAN, PEMBERIAN, DAN PENCABUTAN IZIN PENGUSAHAAN TAMAN BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengusaha Taman Buru wajib: a. membuat dan menyerahkan Rencana Karya Lima Tahu (RKL) dan Rencana Karya Tahunan (RKT) kepada Menteri; b. melaksanakan kegiatan secara nyata dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak izin pengusahaan diberikan; c. menyediakan sarana dan prasarana perburuan sesuai dengan rencana karya yang telah disahkan; d. mempekerjakan tenaga ahli sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dikelolanya; e. mengikutsertakan masyarakat di sekitar taman buru dalam kegiatan usahanya; f. membuat dan menyampaikan laporan kegiatan pengusahaan secara berkala atas pelaksanaan usaha kepada Menteri; g. merehabilitasi kerusakan yang diakibatkan oleh kegiatan usahanya; h. menjamin keamanan dan ketertiban para pengunjung; i. turut menjaga kelestarian fungsi taman buru dan satwa yang terdapat didalamnya; j. melaksanakan penangkaran satwa buru untuk kepentingan perburuan yang diusahakan; k. memantau dan menanggulangi adanya penyakit hewan menular dan penyakit zoonosis serta melaporkan kepada instansi yang berwenang; l. berpartisipasi dalam pembangunan masyarakat sekitar taman buru; m. membayaran iuran hasil usaha perburuan; dan n. memberi kemudahan bagi aparat kehutanan baik tingkat pusat maupun tingkat daerah pada saat melakukan pengawasan dan pembinaan di lapangan.
Koreksi Anda