Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEMOHONAN, PEMBERIAN, DAN PENCABUTAN IZIN PENGUSAHAAN TAMAN BARU
Teks Saat Ini
Pengusaha Taman Buru berhak:
a. mengelola kegiatan sesuai dengan yang tercantum dalam izin pengusahaannya;
b. menerima imbalan dari pengunjung yang menggunakan jasa yang diusahakan.
Koreksi Anda
