Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEMOHONAN, PEMBERIAN, DAN PENCABUTAN IZIN PENGUSAHAAN TAMAN BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengusaha Taman Buru berhak: a. mengelola kegiatan sesuai dengan yang tercantum dalam izin pengusahaannya; b. menerima imbalan dari pengunjung yang menggunakan jasa yang diusahakan.
Koreksi Anda