Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEMOHONAN, PEMBERIAN, DAN PENCABUTAN IZIN PENGUSAHAAN TAMAN BARU
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan bukti pelunasan pembayaran pungutan izin pengusahaan taman buru Direktur Jenderal menyiapkan konsep Keputusan Menteri tentang pemberian Izin Pengusahaan Taman Buru dan peta lampirannya serta menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya bukti pelunasan pembayaran pungutan izin pengusahaan taman buru tersebut dari pemohon.
(2) Sekretaris Jenderal setelah menerima konsep Keputusan Menteri dan peta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan konsep tersebut kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
(3) Menteri menerbitkan Keputusan Izin Pengusahaan Taman Buru tersebut dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya konsep keputusan dari Sekretaris Jenderal.
(4) Izin Pengusahaan Taman Buru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang.
Koreksi Anda
