Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEMOHONAN, PEMBERIAN, DAN PENCABUTAN IZIN PENGUSAHAAN TAMAN BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pungutan Izin Pengusahaan Taman Buru sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (2) harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah diterimanya SP3IP Taman Buru tersebut. (2) Ketentuan mengenai besarnya pungutan izin pengusahaan taman buru dan tata cara pembayaran pemungutan izin pengusahaan taman buru sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda