Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEMOHONAN, PEMBERIAN, DAN PENCABUTAN IZIN PENGUSAHAAN TAMAN BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Menteri memberikan surat persetujuan atau penolakan atas permohonan tersebut dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya hasil penilaian tersebut. (2) Apabila Menteri memberikan surat persetujuan, maka Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah persetujuan diterimanya menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Pungutan Izin Pengusahaan (SP3IP) Taman Buru sebagai pengganti nilai instrinsik atas areal yang diusahakan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id