Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEMOHONAN, PEMBERIAN, DAN PENCABUTAN IZIN PENGUSAHAAN TAMAN BARU
Teks Saat Ini
(1) Apabila Menteri mendisposisi menolak permohonan, maka Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja memberikan surat penolakan kepada pemohon.
(2) Apabila Menteri memberikan surat persetujuan untuk proses lebih lanjut atas permohonan Izin Pengusahaan Taman Buru, Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak menerima surat persetujuan Menteri, memberitahukan kepada pemohon untuk:
a. menyusun Rencana Karya Pengusahaan Taman Buru yang dilengkapi dengan Rencana Tapak (Site Plan);
b. menyusun Upaya Kelola Lingkungan (UKL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) untuk areal permohonan paling tinggi 1.000 (seribu) hektar, atau AMDAL untuk areal permohonan paling rendah
1.000 (seribu) hektar;
c. memberi tanda batas kawasan yang akan dibebani izin pengusahaan taman buru dengan biaya pemohon;
d. membayar pungutan izin pengusahaan taman buru.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak persetujuan diterima pemohon.
Koreksi Anda
