Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEMOHONAN, PEMBERIAN, DAN PENCABUTAN IZIN PENGUSAHAAN TAMAN BARU
Teks Saat Ini
Menteri berdasarkan saran dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) menyatakan menyetujui atau menolak permohonan Izin Pengusahaan Taman Buru tersebut dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya saran dan pertimbangan dari Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
