Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEMOHONAN, PEMBERIAN, DAN PENCABUTAN IZIN PENGUSAHAAN TAMAN BARU
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan tembusan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Kepala UPT KSDA dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja memberikan saran pertimbangan teknis kepada Direktur Jenderal yang dilengkapi dengan peta areal yang dimohon.
(2) Berdasarkan rekomendasi gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya dan saran pertimbangan teknis Kepala UPT KSDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja menyampaikan saran pertimbangan kepada Menteri.
Koreksi Anda
