Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEMOHONAN, PEMBERIAN, DAN PENCABUTAN IZIN PENGUSAHAAN TAMAN BARU
Teks Saat Ini
Areal yang dapat diberikan untuk pengusahaan taman buru berada dalam blok pemanfaatan taman buru.
Koreksi Anda
