Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEMOHONAN, PEMBERIAN, DAN PENCABUTAN IZIN PENGUSAHAAN TAMAN BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Areal yang dapat diberikan untuk pengusahaan taman buru berada dalam blok pemanfaatan taman buru.
Koreksi Anda