Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEMOHONAN, PEMBERIAN, DAN PENCABUTAN IZIN PENGUSAHAAN TAMAN BARU
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Izin Pengusahaan Taman Buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan oleh pimpinan perusahaan kepada Menteri dengan tembusan kepada:
a. Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan;
b. Direktur Jenderal;
c. Gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya; dan
d. UPT KSDA.
(2) Permohonan Izin Pengusahaan Taman Buru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan persyaratan meliputi:
a. pertimbangan teknis pengelola taman buru;
b. rekomendasi gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya;
c. usulan proyek (Project Proposal);
d. peta areal yang dimohon dengan skala 1 : 25.000; dan
e. data perusahaan (company profile) seperti Akte Pendirian Perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), neraca keuangan perusahaan.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja mengembalikan permohonan kepada pemohon.
Koreksi Anda
