Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor p-16-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-16-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR 6188/KPTS-II/2002 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PEMANTAPAN KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sejak diundangkannya Peraturan Menteri Kehutanan ini, terdapat 22 (dua puluh dua) Balai Pemantapan Kawasan Hutan. (2) Nama, lokasi dan Wilayah Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Kehutanan ini.
Koreksi Anda