Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-16-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-16-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM PENILAIAN LOMBA PENGHIJAUAN DAN KONSERVASI ALAM WANA LESTARI
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.25/Menhut-II/2009 tentang Pedoman Umum Penilaian Lomba Penghijauan dan Konservasi Alam, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda
