Koreksi Pasal II
PERMEN Nomor p-16-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-16-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KELIMA KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR 292/KPTS-II/1995 TENTANG TUKAR MENUKAR KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kehutanan ini, maka ketentuan- ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 292/Kpts-II/1995 jo Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut- II/2008, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini.
(2) Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2009 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
H. M.S. KABAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
Koreksi Anda
