Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-16-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-16-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KELIMA KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR 292/KPTS-II/1995 TENTANG TUKAR MENUKAR KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Besarnya ratio tukar menukar kawasan hutan
a. Untuk pembangunan yang menyangkut kepentingan strategis adalah 1 : 2;
b. Untuk pembangunan yang menyangkut kepentingan umum terbatas oleh instansi pemerintah dan instansi pemerintah daerah adalah 1 : 1 dan oleh perusahaan, koperasi dan yayasan adalah 1 : 2;
c. Untuk penyelesaian sengketa berupa pendudukan tanah kawasan hutan (okupasi) atau enclave atau memperbaiki batas kawasan hutan adalah 1:1;
d. Untuk kegiatan budidaya pertanian dan pengembangan/pemekaran wilayah pada provinsi yang luas kawasan hutannya lebih dari 50% adalah 1:1;
e. Untuk kegiatan budidaya pertanian dan pengembangan/pemekaran wilayah pada provinsi yang luas kawasan hutannya antara 30% sampai dengan 50% adalah 1 : 2;
f. Untuk kegiatan budidaya pertanian dan pengembangan/pemekaran wilayah pada provinsi yang luas kawasan hutannya kurang dari 30% sampai dengan 50% adalah 1 : 3.
Koreksi Anda
