Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-16-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-16-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KELIMA KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR 292/KPTS-II/1995 TENTANG TUKAR MENUKAR KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Permohonan tukar menukar atau relokasi fungsi kawasan hutan diajukan oleh Pimpinan Kementerian/Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Gubernur, Bupati / Walikota, Direksi Perusahaan, Ketua Koperasi, Ketua Yayasan kepada Menteri, dengan tembusan disampaikan kepada :
a. Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan;
b. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan;
c. Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan;
d. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam;
e. Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial;
f. Direktur Utama Perum Perhutani apabila kawasan hutan yang dimohon merupakan wilayah kerja Perum Perhutani.
3. Mengubah ketentuan Pasal 13 sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
