Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-16-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-16-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KELIMA KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR 292/KPTS-II/1995 TENTANG TUKAR MENUKAR KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan tukar menukar atau relokasi fungsi kawasan hutan diajukan oleh Pimpinan Kementerian/Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Gubernur, Bupati / Walikota, Direksi Perusahaan, Ketua Koperasi, Ketua Yayasan kepada Menteri, dengan tembusan disampaikan kepada : a. Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan; b. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan; c. Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan; d. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam; e. Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial; f. Direktur Utama Perum Perhutani apabila kawasan hutan yang dimohon merupakan wilayah kerja Perum Perhutani. 3. Mengubah ketentuan Pasal 13 sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor p-16-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id