Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor p-16-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-16-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KELIMA KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR 292/KPTS-II/1995 TENTANG TUKAR MENUKAR KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
5. Kepentingan umum terbatas adalah kepentingan masyarakat antara lain untuk keperluan jalan umum, saluran air, waduk, bendungan dan bangunan pengairan lainnya, fasilitas pemakaman, fasilitas pendidikan, fasilitas keselamatan umum, transmigrasi serta penempatan korban bencana alam yang penggunaannya tidak untuk mencari keuntungan.
2. Mengubah ketentuan Pasal 6 sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
