Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor p-16-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-16-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KELIMA KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR 292/KPTS-II/1995 TENTANG TUKAR MENUKAR KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 292/Kpts-II/1995 tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38 /Menhut-II/2008, sebagai berikut : 1. Mengubah pengertian Pasal 1 butir 5 sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda