Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-15-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-15-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN SENJATA API DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN, SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DAN BADAN USAHA MILIK NEGARA BIDANG KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Untuk menjaga keamanan senjata api dan peluru yang disimpan serta pemeliharaannya, Kepala satuan kerja dan satuan kerja perangkat daerah, badan usaha milik negara di bidang kehutanan, wajib menunjuk seorang personil yang bertanggungjawab atas senjata api berikut pelurunya.
Koreksi Anda
