Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-15-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-15-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN SENJATA API DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN, SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DAN BADAN USAHA MILIK NEGARA BIDANG KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Peluru disimpan di dalam peti yang diberi label yang mudah dibaca mengenai jumlah dan tanggal penerimaannya.
(2) Peluru yang digunakan adalah :
a. Peluru karet;
b. Peluru bius;
c. Peluru tajam.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
