Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor p-15-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-15-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN SENJATA API DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN, SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DAN BADAN USAHA MILIK NEGARA BIDANG KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Senjata api yang disimpan harus dalam keadaan bersih dan kering dan tidak boleh dengan laras tersumbat (kain, kayu dan kotoran lain– lain); (2) Bagian–bagian logam yang berhubungan dengan udara harus diberi lemak senjata (vet) atau minyak senjata.
Koreksi Anda