Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor p-15-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-15-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN SENJATA API DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN, SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DAN BADAN USAHA MILIK NEGARA BIDANG KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Senjata api yang disimpan harus dalam keadaan bersih dan kering dan tidak boleh dengan laras tersumbat (kain, kayu dan kotoran lain– lain);
(2) Bagian–bagian logam yang berhubungan dengan udara harus diberi lemak senjata (vet) atau minyak senjata.
Koreksi Anda
