Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-15-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-15-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN SENJATA API DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN, SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DAN BADAN USAHA MILIK NEGARA BIDANG KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Senjata api dan peluru disimpan di tempat yang terpisah dan tempat tersebut harus selalu dalam keadaan bersih dan kering serta terkunci dengan aman.
(2) Tempat menyimpan senjata api dilengkapi dengan :
a. Lemari untuk menyimpan senjata api bahu;
b. Lemari untuk menyimpan senjata api genggam;
c. Lemari untuk menyimpan peluru.
Koreksi Anda
