Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-15-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-15-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN SENJATA API DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN, SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DAN BADAN USAHA MILIK NEGARA BIDANG KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap petugas yang mempergunakan senjata api dengan melakukan tembakan peringatan dan/atau tembakan langsung bertanggung jawab terhadap tugas yang dilakukannya. (2) Setiap petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib membuat laporan tertulis kepada atasannya.
Koreksi Anda