Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-15-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-15-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN SENJATA API DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN, SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DAN BADAN USAHA MILIK NEGARA BIDANG KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap petugas yang mempergunakan senjata api dengan melakukan tembakan peringatan dan/atau tembakan langsung bertanggung jawab terhadap tugas yang dilakukannya.
(2) Setiap petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib membuat laporan tertulis kepada atasannya.
Koreksi Anda
