Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-15-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-15-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN SENJATA API DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN, SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DAN BADAN USAHA MILIK NEGARA BIDANG KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan senjata api dengan cara menembakkan dengan meletuskan peluru, hanya dapat dilakukan apabila dalam keadaan mendesak dan sangat terpaksa (noodweer) yaitu : a. Terhadap pelanggar tindak pidana kehutanan yang menentang dan melawan petugas; b. Terhadap pelanggar tindak pidana kehutanan yang melakukan pemberontakan, atau huru hara, atau perkelahian massal, atau kerusuhan lainnya; c. Terhadap pelanggar tindak pidana kehutanan yang melarikan diri; dan/atau d. Terhadap orang luar yang melakukan penyerangan terhadap hutan, hasil hutan, dan/atau instansi kehutanan. (2) Sebelum menembakkan senjata api, terlebih dahulu Petugas wajib memberi peringatan secara tegas dan penuh wibawa. (3) Apabila peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ditaati diberi peringatan tembakan ke atas sebanyak 3 (tiga) kali. (4) Apabila peringatan tembakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga tidak ditaati, dilakukan penembakan langsung yang diarahkan pada bagian badan yang tidak membahayakan jiwa yaitu bagian kaki. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor p-15-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id