Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-15-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-15-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN SENJATA API DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN, SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DAN BADAN USAHA MILIK NEGARA BIDANG KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Senjata api bahu disediakan untuk mempersenjatai Personil Polisi Hutan dan Satuan Pengamanan yang bertugas pengamanan hutan dan/atau hasil hutan. (2) Senjata api bahu digunakan untuk melaksanakan tugas pengamanan hutan dan hasil hutan, wajib sudah diisi peluru dalam magazin, senjata tidak boleh dikokang (digerendel), dan dalam keadaan terkunci. (3) Senjata api genggam disediakan untuk mempersenjatai Pejabat dan/atau administratur yang karena sifat jabatannya harus membawa senjata. (4) Senjata api yang dibawa selama melaksanakan tugas pengamanan hutan dan/atau hasil hutan, dalam keadaan apapun tidak boleh terlepas dari pemegangnya.
Koreksi Anda