Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-15-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-15-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN SENJATA API DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN, SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DAN BADAN USAHA MILIK NEGARA BIDANG KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Personil di lingkungan Kementerian Kehutanan yang dapat membawa senjata api yaitu:
a. Anggota polisi hutan;
b. Pejabat struktural yang membidangi perlindungan dan konservasi hutan.
(2) Personil di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah Bidang Kehutanan yang dapat membawa senjata api yaitu Anggota polisi hutan.
(3) Personil di lingkungan Badan Usaha Milik Negara di bidang kehutanan yang dapat membawa senjata api yaitu:
a. Anggota satuan pengaman yang bertugas mengamankan hutan dan/atau hasil hutan;
b. Kepala KPH/ Administratur pada Perum Perhutani.
(4) Personil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) hanya dapat diusulkan untuk memperoleh izin membawa senjata api apabila :
a. PNS dengan Pangkat golongan minimal II/b untuk jabatan fungsional terampil dan III/b untuk jabatan fungsional ahli;
b. Telah lulus diklat penggunaan senjata api dengan hasil baik;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Telah mendapat Izin membawa senjata api dari Kepolisian Daerah setempat atau kepada pejabat lain yang ditunjuk untuk itu;
(5) Personil Perum Perhutani yang dapat menggunakan senjata api lebih lanjut diatur dengan Keputusan Direksi.
Koreksi Anda
