Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor p-15-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-15-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN SENJATA API DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN, SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DAN BADAN USAHA MILIK NEGARA BIDANG KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Senjata Api adalah suatu alat yang terbuat dari logam atau fiber digunakan untuk melontarkan peluru/proyektil melalui laras kearah sasaran yang dikehendaki, sebagai akibat dari hasil ledakan amunisi.
2. Pemeliharaan senjata api adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dengan maksud untuk mengembalikan dan mempertahankan kondisi senjata api agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya dengan menghindarkan terjadinya kerusakan, penurunan kualitas serta melaksanakan perbaikan terhadap kerusakan yang terjadi sebelum usia pakai berakhir.
3. Peluru adalah rangkaian komponen dan bahan kimia yang dapat menimbulkan api maupun ledakan yang bekerjanya mempergunakan senjata atau alat peluncur.
4. Surat Izin adalah dokumen yang berisi persetujuan tertulis yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang atas permohonan yang diajukan oleh perorangan atau badan hukum terkait Senjata Api sesuai peraturan perundang-undangan.
5. Pengawasan Senjata Api adalah segala usaha pekerjaan dan kegiatan dalam rangka memberikan pelayanan, pengamanan terhadap kegiatan yang menyangkut Senjata Api dan Peluru.
6. Rekomendasi adalah surat yang menyatakan persetujuan sebagai persyaratan permohonan izin pemilikan senjata api berikut peluru.
7. Buku Pemilikan Senjata Api adalah legalitas dokumen pemilikan senjata api yang mencantumkan identitas pemilik dan senjata api dalam bentuk buku.
8. Penggunaan Senjata Api adalah hak atas senjata api dan peluru dengan tujuan untuk menggunakannya sebagai kepentingan pengamanan hutan lingkup kementerian kehutanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
9. Penyimpanan adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk menyimpan senjata api berikut pelurunya di tempat yang aman agar terhindar dari pencurian, kerusakan dan disalahgunakan oleh orang yang tidak berhak.
10. Penggudangan Senjata Api dan Peluru adalah penyimpanan senjata api dan peluru pada tempat tertentu yng dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
11. Satuan Kerja adalah unit organisasi yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dan mengelola anggaran kantor pusat unit organisasi kementerian kehutanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
12. Satuan Kerja Perangkat Daerah Bidang Kehutanan yang selanjutnya disingkat dengan SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
13. Badan Usaha Milik Negara Bidang Kehutanan adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
14. Kepolisian Negara Republik INDONESIA adalah alat negara yang berperan dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan.
15. Kepolisian Daerah adalah struktur komando Kepolisian Republik INDONESIA di daerah tingkat I Provinsi atau Daerah Istimewa.
16. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.
Koreksi Anda
