Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor p-15-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-15-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN SENJATA API DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN, SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DAN BADAN USAHA MILIK NEGARA BIDANG KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya peraturan menteri ini segala peraturan yang berkaitan dengan pengadaan, penyimpanan, penggunaan, perawatan dan pemeliharaan senjata api di lingkungan kementerian, satuan kerja perangkat daerah, dan badan usaha milik negara di bidang kehutanan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini.
Koreksi Anda
