Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor p-15-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-15-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN SENJATA API DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN, SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DAN BADAN USAHA MILIK NEGARA BIDANG KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan dan/atau pembawa senjata api dilarang : a. menggunakan senjata api tidak sesuai prosedur dalam Pasal 10; b. membawa dan menggunakan senjata api untuk kepentingan pribadi; www.djpp.kemenkumham.go.id c. lalai yang menyebabkan kerusakan senjata api; d. lalai yang menyebabkan kehilangan senjata api; e. lalai yang menyebabkan beralihnya senjata api kepada orang dan/atau lembaga yang tidak berhak; (2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda