Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor p-15-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-15-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN SENJATA API DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN, SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DAN BADAN USAHA MILIK NEGARA BIDANG KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan dan/atau pembawa senjata api dilarang :
a. menggunakan senjata api tidak sesuai prosedur dalam Pasal 10;
b. membawa dan menggunakan senjata api untuk kepentingan pribadi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. lalai yang menyebabkan kerusakan senjata api;
d. lalai yang menyebabkan kehilangan senjata api;
e. lalai yang menyebabkan beralihnya senjata api kepada orang dan/atau lembaga yang tidak berhak;
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
