Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor p-15-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-15-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN SENJATA API DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN, SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DAN BADAN USAHA MILIK NEGARA BIDANG KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan senjata dan peluru, wajib dicatat termasuk mutasi pemegang senjata api secara tertib di dalam register tersendiri.
(2) Mutasi pengguna senjata api ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
(3) Pada setiap mutasi pengguna senjata api, maka pengguna senjata api wajib melaporkan setiap butir peluru yang digunakan menembak yang bersangkutan kepada pimpinan unit kerjanya.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang mutasi pengguna senjata api sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Sekretaris Jenderal
Koreksi Anda
