Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor p-15-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-15-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN SENJATA API DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN, SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DAN BADAN USAHA MILIK NEGARA BIDANG KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal penyimpanan, pemeliharaan, dan perbaikan senjata api, satuan kerja dan satuan kerja perangkat daerah, badan usaha milik negara di bidang kehutanan wajib berkoordinasi dengan Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan.
Koreksi Anda