Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor p-15-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-15-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN SENJATA API DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN, SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DAN BADAN USAHA MILIK NEGARA BIDANG KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Senjata api yang telah digunakan untuk menembak, wajib didinginkan dan wajib dibersihkan dengan urutan sebagai berikut :
a. Membersihkan laras senjata api dengan menggunakan sikat laras, lantak laras dan minyak senjata;
b. Membersihkan bagian logam lain yang dikenai gas ledakan, dengan menggunakan minyak senjata dan sikat kecil sehingga tidak ada bekas noda hitam yang keluar bersama minyak;
c. Apabila telah bersih seluruh bagian logam senjata diberi minyak senjata lagi;
d. Setelah hurup c bagian senjata api dibersihkan dengan kain halus dan bersih (planel) sampai benar benar kering.
(2) Senjata api yang tidak dipergunakan untuk menembak, tetapi terus menerus dipergunakan dalam tugas, paling lama setiap 1 (satu) minggu sekali harus dibongkar dan dibersihkan dengan prosedur sebagaimana disebut pada ayat (1).
Koreksi Anda
