Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor p-15-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-15-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN SENJATA API DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN, SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DAN BADAN USAHA MILIK NEGARA BIDANG KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Paling sedikit 1 (satu) bulan sekali senjata api harus dibersihkan dan bagian–bagian logam senjata api yang berhubungan dengan udara harus diberi lemak senjata (vet) atau minyak senjata.
(2) Senjata api yang digunakan setiap hari harus selalu dalam keadaan bersih dan siap untuk dipakai, dan selama digunakan dalam tugas sedapat mungkin jangan terjemur matahari.
(3) Senjata api setelah digunakan dalam tugas wajib disimpan kembali di ruang tempat penyimpanan, terlebih dahulu wajib dibersihkan terutama bagian–bagian yang berhubungan dengan dan peka terhadap udara.
(4) Peluru senjata api yang dibawa dalam melaksanakan tugas wajib disimpan kembali di ruang penyimpanan, dan peluru tersebut harus dikeluarkan dari magazin.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
