Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor p-15-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-15-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN SENJATA API DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN, SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DAN BADAN USAHA MILIK NEGARA BIDANG KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Satuan kerja dan satuan kerja perangkat daerah, badan usaha milik negara di bidang kehutanan wajib menyusun strategi pemeliharaan senjata api untuk jangka waktu lima tahunan.
(2) Strategi pemeliharaan meliputi manajemen sistem dan proses pemeliharaan, perbaikan, dan energi termasuk biaya operasinya.
(3) Strategi pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), oleh satuan kerja dan satuan kerja perangkat daerah, badan usaha milik negara di bidang kehutanan disampaikan kepada atasannya masing-masing dengan tembusan Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan.
(4) Berdasarkan strategi pemeliharaan sebagaimana pada ayat (3), Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan melakukan verifikasi atas kondisi senjata api, guna selanjutnya diterbitkan rekomendasi atas kondisi senjata api.
(5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), selanjutnya dijadikan kelengkapan dalam pengajuan pengesahan RKA-KL atau rencana kerja perusahaan.
Koreksi Anda
