Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-15-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-15-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN SENJATA API DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN, SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DAN BADAN USAHA MILIK NEGARA BIDANG KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Kepala satuan kerja dan satuan kerja perangkat daerah, badan usaha milik negara di bidang kehutanan wajib mendaftarkan semua senjata api yang berada di dalam wilayah kerjanya kepada Kepolisian Daerah setempat dengan menyertakan dokumen secara lengkap berkaitan dengan senjata api.
Koreksi Anda
