Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-15-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-15-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN SENJATA API DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN, SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DAN BADAN USAHA MILIK NEGARA BIDANG KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan senjata api dilakukan dengan cara pembelian dari dalam dan/atau luar negeri, atau melalui pinjaman dari jajaran Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA. (2) Pengadaan senjata api dengan cara pembelian, dilakukan setelah mendapat izin dari Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (3) Pengadaan senjata api melalui pinjaman dari jajaran Tentara Nasional Republik INDONESIA, dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Panglima Tentara Nasional Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor p-15-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id