Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-15-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-15-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN SENJATA API DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN, SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DAN BADAN USAHA MILIK NEGARA BIDANG KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan kerja, satuan kerja perangkat daerah, badan usaha milik Negara di bidang kehutanan yang memiliki tugas dan fungsi pengamanan hutan dan/atau hasil hutan wajib melakukan identifikasi kebutuhan senjata api sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Hasil identifikasi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam dokumen rencana kebutuhan guna dinilai oleh Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan, dan disahkan oleh Sekretaris Jenderal. (3) Hasil penilaian dan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dijadikan dasar oleh Pusat sarana dan Peralatan Kehutanan dalam hal pemberian rekomendasi atas rencana kebutuhan senjata api. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh satuan kerja dan satuan kerja perangkat daerah dijadikan bahan dalam proses penyusunan RKA-KL tahun berikutnya. (5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh badan usaha milik negara di bidang kehutanan, selanjutnya dijadikan bahan dalam proses pembuatan rencana kerja perusahaan.
Koreksi Anda