Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-15-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-15-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PENGEMBANGAN PERHUTANAN MASYARAKAT PEDESAAN BERBASIS KONSERVASI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.66/Menhut-II/2011 tentang Pedoman Umum Pengembangan Perhutanan Masyarakat Pedesaan Berbasis Konservasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
