Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-15-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-15-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PENGEMBANGAN PERHUTANAN MASYARAKAT PEDESAAN BERBASIS KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan Pengembangan Perhutanan Masyarakat Pedesaan Berbasis Konservasi yang telah dilaksanakan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri Kehutanan ini dinyatakan tetap berlaku, dan untuk pelaksanaan selanjutnya harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri Kehutanan ini.
Koreksi Anda