Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-15-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-15-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PENGEMBANGAN PERHUTANAN MASYARAKAT PEDESAAN BERBASIS KONSERVASI
Teks Saat Ini
Pedoman Umum Pengembangan Perhutanan Masyarakat Pedesaan Berbasis Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan Pengembangan Perhutanan Masyarakat Pedesaan Berbasis Konservasi.
Koreksi Anda
