Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-15-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-15-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR: P.69/MENHUT-II/2006 TENTANG PENJADUALAN KEMBALI PEMBAYARAN PENGAMBILAN PINJAMAN DANA REBOISASI OLEH PERUSAHAAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI (HTI)
Teks Saat Ini
Terhadap Perusahaan HTI yang telah dilakukan penilaian penjadualan kembali pinjaman Dana Reboisasi oleh Tim dan telah disetujui Menteri cq.
Sekretaris Jenderal, tetap dilaporkan kepada Menteri Keuangan.
4. Diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal
17.a yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 17.a
(1)Terhadap Perusahaan HTI yang telah mendapat persetujuan penjadualan kembali pembayaran pengembalian pinjaman Dana Reboisasi dari Menteri diproses lebih lanjut sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.69/Menhut-II/2006.
(2)Terhadap Perusahaan HTI yang sedang dalam proses pesetujuan penjadualan kembali pembayaran pengembalian pinjaman Dana Reboisasi, selanjutnya mengikuti ketentuan peraturan ini.
Koreksi Anda
