Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor p-15-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-15-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR: P.69/MENHUT-II/2006 TENTANG PENJADUALAN KEMBALI PEMBAYARAN PENGAMBILAN PINJAMAN DANA REBOISASI OLEH PERUSAHAAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI (HTI)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri cq. Sekretaris Jenderal dapat menyetujui atau menolak penjadualan kembali pinjaman Dana Reboisasi berdasarkan rekomendasi Tim, dan memberitahukan kepada Perusahaan HTI dengan tembusan kepada Bank Penyalur. (2) Apabila Menteri cq. Sekretaris Jenderal menyetujui penjadualan kembali pinjaman Dana Reboisasi, selanjutnya Menteri cq. Sekretaris Jenderal menyampaikan laporan persetujuan kembali kepada Menteri Keuangan. (3) Berdasarkan persetujuan penjadualan kembali pinjaman Dana Reboisasi dari Menteri cq. Sekretaris Jenderal, Sekretaris Jenderal memberitahukan kepada Perusahaan HTI dan Bank Penyalur. (4) Berdasarkan pemberitahuan dimaksud pada ayat (3), Bank Penyalur melakukan Addendum Perjanjian Kredit sesuai dengan ketentuan- ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat pemberitahuan dimaksud pada ayat (3). (5) Bank Penyalur wajib menyampaikan salinan Addendum Perjanjian Kredit kepada Menteri cq. Sekretaris Jenderal dan Menteri Keuangan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak Addendum Perjanjian Kredit ditandatangani. (6) Bank Penyalur melaporkan realisasi pembayaran angsuran pinjaman Dana Reboisasi kepada Menteri cq. Sekretaris Jenderal dan Menteri Keuangan secara periodik. www.djpp.kemenkumham.go.id 3. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 17 menjadi berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda